"Jelas itu merupakan pemutar balikan fakta, dan dipersidangan nyatanya saksi mata yang melihat peristiwa itu mengatakan sebaliknya bahwa pelaku bersama ayahnya lah yang melakukan penganiayaan terhadap korban terlebih dahulu," tuturnya.
Yang lebih membuat Syahrul lebih heran lagi, masih dalam press rilisnya. Kasat Reskrim saat sempat mengatakan bahwa pelaku dikenakan ancaman berlapis yaitu Pasal 351 ayat 2, dan Pasal UU Darurat karena kepemilikan senjata api gelap yang dapat dituntut seumur hidup.
Namun, yang menjadi ironi sesuai SP2HP tertanggal 29 April 2024 tersebut ancaman UU Darurat kepemilikan senpi rakitan menjadi tidak ada.
BACA JUGA:Polsek Cengal Gelar Cooling System Ciptakan Pemilu 2024 Aman dan Kondusif
BACA JUGA:Ciptakan Pemilu 2024 Damai dan Aman di Cengal OKI, Laksanakan Doa Bersama
Selain itu lanjutnya, kejanggalan lain seperti jerat pasal lainnya dilakukan secara bersama-sama dengan ayah pelaku bernama Karyani serta menghilangkan barang bukti juga tidak dilampirkan dalam berkas perkara.
"Sehingga pelaku ini dianggap pelaku tunggal dan menjadi tindak pidana penganiayaan biasa, serta ayah pelaku dianggap saksi biasa bukan sebagai pelaku lainnya," urainya.
Hal itu, lanjut Syahrul juga terjadi pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI terhadap terdakwa Lamsa.
Bahwa dalam perjalanan dan perkembangan kasus ini, menurutnya secara nyata patut diduga ada penanganan oleh aparatur negara secara parsial.
BACA JUGA:Dua Pondok di Kebun Desa Cengal OKI Dibongkar Paksa, Polisi Temukan Benda Ini
BACA JUGA:Polsek Cengal Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak dengan Bahan Bekas Bongkaran Tol
Dan ketidakprofesionalan berkeadilan, yang dilakukan penegak hukum baik itu dari pihak kepolisian hingga pihak kejaksaan diwilayah hukum Kabupaten OKI atas peristiwa yang menimpa korban Yosen Rinaldo.
Untuk itu ia bersama keluarga korban, telah melakukan berbagai upaya termasuk diantaranya bersurat kepada pihak kepolisian dan kejaksaan mulai dari tingkat daerah hingga ke pusat guna mengais keadilan bagi korban.
"Kami kecewa karena ada dugaan penyimpangan penyidikan, dan jika dimungkinkan kami hanya berharap agar dilakukan penyidikan ulang terhadap perkara tersebut karena ini menyangkut rasa keadilan," tukasnya.
Dikonfirmasi pada Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengenai adanya surat yang ditujukan ke Kepala Kejati Sumsel oleh keluarga korban, mengaku belum ada konfirmasi dari bagian penerima surat.
BACA JUGA:Dua Pondok di Kebun Desa Cengal OKI Dibongkar Paksa, Polisi Temukan Benda Ini