Pemkab OKI Dukung Larangan Pesta Hajatan Musik Remix, Keluarkan Surat Edaran

Sabtu 08-06-2024,17:48 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Pasca kejadian itu, membuat tuan rumah penyelenggara acara hajatan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum. 

BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Sampaikan Imbauan Larangan Memainkan Musik Remix di Setiap Kegiatan

BACA JUGA:Pria Asal Lubuklinggau Tewas Diduga Overdosis Saat Asyik Menikmati Musik Remix di Pesta Hajatan

Pada persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 22 Mei 2024, terdakwa Nedi Suwiran alias Yan, dijatuhi hukuman oleh hakim tunggal Annisa SH dengan membayar denda sebesar Rp5 juta. 

Selain itu hakim juga mengatakan apabila denda yang dijatuhkan tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara.

Terungkap di persidangan dari perkara itu, menetapkan barang bukti 1 buah baner dan 1 buah undangan dirampas untuk dimusnahkan. Dan membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.

Terdakwa terbukti melanggar ketertiban umum sebagaimana dimaksud Pasal 510 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:Pangeran 'Cinderella' dan Pria Bertopi Jadi Tersangka Kasus OD Musik Remix di Rambutan Banyuasin

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pria Berambut Pirang dan Pria Bertopi yang Terekam di Video 'Cinderella' Korban OD Musik Remix

Peristiwa menyebabkan korban meninggal dunia, dimana terdakwa melaksanakan acara hajatan pada Selasa 14 Mei 2024. Pada acara hajatan pernikahan itu ada pesta orgen tunggal. 

Rupanya, terdakwa ini tidak mengajukan permohonan ijin keramaian ke pihak kepolisian yakni Polres atau Polsek. Dimana terdakwa ini menampilkan organ tunggal dengan musik Remix terungkap dalam fakta persidangan. 

 

 

Kategori :