Waduh, Terdakwa Sarimuda Dinilai Untungkan Mitra Kerja Rp9 Miliar, Hakim: Itu Diluar Kewajiban!

Sabtu 08-06-2024,14:10 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Wiwik

Hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Sarimuda jauh berbeda dari tuntutan Jaksa KPK RI yang menuntut agar terdakwa Sarimuda dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara.

BACA JUGA:TEGAS! Jaksa KPK Tuntut 4,6 Tahun Penjara Sarimuda, Mantan Dirut PT SMS Koruptor Batu Bara

BACA JUGA:Sarimuda Melawan! Tepis Adanya Invoice Fiktif, Berani Sumpah Pocong Jika Berikan Keterangan Berbohong

Selain itu, jaksa KPK RI dalam amar tuntutan pidana juga menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda wajib mengembalikan sisa uang pengganti kerugian negara Rp2,3 miliar lebih.

Yang mana, sebelumnya terdakwa Sarimuda telah menyetorkan dan menitipkan uang sebagai uang pengganti kerugian negara kepada KPK RI senilai Rp15,7 miliar dari total kerugian negara Rp18 miliar yang disangkakan dalam dakwaan jaksa KPK.

Atas vonis pidana yang dijatuhkan tersebut, majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Sarimuda untuk menyatakan sikap.

Kesempatan senada juga diberikan kepada jaksa KPK RI diberikan waktu tujuh hari kedepan guna menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.

BACA JUGA:Siap-Siap! Jaksa KPK Segera Hadirkan Saksi Kunci untuk Buktikan Perbuatan Korupsi Sarimuda

BACA JUGA:Sidang Korupsi PT SMS, Saksi Sebut Perbaikan Jalur Pengangkutan Batubara Berdampak Positif Bagi Perusahaan

Sebelumnya, jaksa KPK RI mendakwa Sarimuda kasus dugaan korupsi memperkaya diri sendiri senilai, sekaligus penyalahgunaan kewenangan terkait pengangkutan batubara.

Sehingga berdasarkan dakwaan jaksa KPK RI, perbuatan terdakwa Sarimuda diduga telah merugikan keuangan negara Rp18 miliar.

Terdakwa Sarimuda sendiri, sempat mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa KPK RI.

Namun, eksepsi terdakwa Sarimuda terpaksa kandas usai dalam sidang putusan sela majelis hakim menolah eksepsinya dan memerintahkan jaksa KPK RI untuk melanjutkan persidangan dengan memanggil sejumlah saksi.

BACA JUGA:Banyak Anak Pakai Sepeda Listrik Kecelakaan, Nggak Kasihan Sama Anak? Tolong Kasihani Orang Lain di Jalan Umum

BACA JUGA:Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Disertijab, Kapolrestabes Palembang: Segera Berikan Kontribusi Nyata

Adapun modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda. 

Kategori :