PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hari pertama pelaksanaan operasi tim gabungan dari Polda Sumsel pada Kamis 6 Juni 2024, sebanyak 41 lokasi refinery illegal di dua desa yang ada di Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dibongkar.
Puluhan lokasi itu berada di dua desa yakni Desa Mekar Sari dan Desa Jaya Loka Kecamatan Keluang, Muba.
Tim gabungan sebanyak 389 personel dibantu dengan satu unit alat berat excavator, melakukan pembongkaran dan pembersihan tempat Illegal Refinery.
Pada hari pertama ada total 41 tempat yang menjadi lokasi illegal refinery di Keluang yang dibongkar dan ada yang secara mandiri.
BACA JUGA:Datangi Lokasi Illegal Refinery di Keluang Muba, Personel Gabungan Dihadang Emak Emak
"Masyarakat yang dengan kesadaran tinggi dan telah patuh pada aturan hukum yang telah ditentukan oleh pemerintah dan sudah ada yang memang membongkar sendiri," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto SIK, Jumat 7 Juni 2024.
Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Sumsel mendatangi lokasi illegal refinery yang berada di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis 6 Juni 2024.
Namun, belum tiba di lokasi penertiban, sejumlah kendaraan dan personel gabungan termasuk pasukan khusus dari Sat Brimob Polda Sumsel terhalang oleh ratusan massa.
Personel gabungan ini dihadang oleh sejumlah massa yang sebagian merupakan emak-emak.
BACA JUGA:Perintah Kapolda! Tim Gabungan Polda Sumsel Bongkar 296 Lokasi Illegal Refinery di Babat Toman Muba
BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Sumsel Tangkap 4 Pelaku Kasus Illegal Refinery di Kabupaten Muba
Ibu Yayak, di hadapan petugas gabungan, mengatakan bagaimana keadaan masyarakat di lokasi yang bakal kehilangan pekerjaannya.
"Kepada Bapak Kapolda Sumsel dan Kapolres Musi Banyuasin (Muba) beserta jajaran, setelah pembongkaran ini apa kegiatan yang harus kami lakukan," ucapnya.
Dengan penertiban illegal refinery ini kata dia, masyarakat yang mengandalkan pendapatan dari penyulingan meminta apa solusi terbaiknya.