SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni secara resmi melaunching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024 di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel, bertempat di Ballroom Hotel Arya Duta Palembang, Kamis 6 Mei 2024.
Dengan telah di launchingnya Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024 di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel ini, maka Sumsel merupakan Provinsi ke lima (5) se Indonesia yang memiliki Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik terlengkap yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel.
Dalam arahannya Pj Gubernur Agus Fatoni menyampaikan ucapkan terimakasih kepada Kementerian ATR/BPN RI dan Kanwil BPN Sumsel yang telah mewujudkan Kantor Dokumen Elektronik secara lengkap hingga ke 17 Kabupaten dan Kota se Sumsel tersebut.
"Kami sangat mendukung kegiatan ini, jika memerlukan bantuan kami siap membantu. kami bersyukur dan berterimakasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menjadikan Sumsel sebagai tempat kegiatan ini. Alhamdulillah Sumsel menjadi Provinsi terlengkap, Sumsel satu-satunya launching yang diikuti oleh seluruh Kabupaten dan Kota ini merupakan berkah bagi Sumsel," kata Agus Fafoni.
BACA JUGA:BESOK! Pj Gubernur Agus Fatoni Umumkan Flyover Sekip Ujung Bakal Dibuka untuk Umum
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Beri Semangat kepada Siswa-Siswi SMAN Sumsel: Sukses Itu Milik Semua Orang
Lebih jauh Fatoni menyebut kegiatan Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024 melengkapi program kegiatan serentak yang selama ini telah berjalan di Provinsi Sumsel.
Launching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik tahun 2024 di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel di Ballroom Hotel Arya Duta Palembang--
"Karena di Sumsel pelaksanaanya dilakukan seluruh Kabupaten dan Kota secara serentak maka khusus di Sumsel kita jadikan launching ini menjadi gerakan serentak menjadi Gerakan Launching Kantor Penerbitan Elektronik Serentak se Sumsel tahun 2024. Ini dilakukan bersama untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat Sumsel," ujarnya.
Menurutnya kepemilikan dokumen kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat perlu kepastian karena itu sertifikat harus dimiliki agar lebih terjamin dari segi hukum.
Untuk itu , Fatoni berharap keberadaan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel dapat mempermudah masyarakat mengurus dokumen kepemilikan tanahnya secara elektronik.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Canangkan Gerakan Penanganan KB Serentak se-Sumsel
"Saya menghimbau agar masyarakat, instansi pemerintah atau OPD untuk segera mengajukan permohonan untuk melakukan pensertifikatan secara elektronik, karena ini akan sangat bermanfaat, lebih efektif, efisien dan akuntabel sehingga kita juga dipermudah menyimpan sertifikat secara elektronik," ucapnya.
Fatoni menilai dengan adanya Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di Sumsel diharapkan akan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.