Ombudsman Terima Puluhan Laporan Terkait PPDB SMA-SMK Negeri di Sumsel

Jumat 07-06-2024,09:53 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Pada waktu itu, Adrian sudah mengingatkan agar pengumuman via online tidak perlu lagi memasukan no pendaftaran siswa, sekolah semestinya dengan azas transparansi langsung mengumumkan dengan memuat semua daftar siswa lulus di tiap jalur, sehingga semua orang bisa dengan jelas mengetahui siapa siapa saja yang lulus, beserta dengan score nilainya. 

BACA JUGA:PPDB SMA Negeri 3 Unggulan Kayuagung 2024/2025, Persaingan Ketat, 315 Pendaftar Rebutan 208 Kursi

BACA JUGA:Malam Ini, Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Negeri di Sumatera Selatan TA 2024-2025

Bahkan dari pantauan Ombudsman Sumsel, di sekolah juga tidak ditemukan ditempelnya pengumuman siswa yang lulus PPDB di papan-papan pengumuman sekolah. 

Apalagi sekarang ada rumor tentang usaha penambahan rombel baru, untuk menampung siswa yang tidak lolos di pengumuman PPDB awal, Ombudsman Sumsel kembali mengingatkan, bahwa rombel harus berpedoman dengan SK Kadis Pendidikan Provinsi Sumsel Nomor 067 tahun 2024 tentang Penetapan Daya Tampung PPDB SMAN di Provinsi Sumsel TA 2024/2025.

Yang menurut Ombudsman itu sudah melalui data Dapodik dan kesediaan ruangan kelas yang ada di sekolah.

Bila penambahan dilakukan di belakang setelah pengumuman PPDB, maka apa bedanya PPDB tahun ini dengan tahun yang lalu, yang pada akhirnya siswa dikorbankan ditempatkan di tempat ruangan kelas yang dialihfungsikan dari mulai ruang laboratorium, perpustakaan, musalah, bahkan gudang. 

BACA JUGA:Warning! Ombudsman Tegas Larang Sekolah Pungut Biaya Apapun di PPDB Jalur Prestasi

BACA JUGA:PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Telah Dibuka, Ini Aturan Terbaru Jalur Zonasi!

Ombudsman juga kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sumsel agar berpartisipasi bersama melakukan pengawasan proses PPDB ini.

"Apalagi kemarin marak demo digelar adanya dugaan titipan dari oknum oknum untuk memasukan orang tertentu dalam PPDB ini. Bila ada yang ingin dilaporkan terkait PPDB ataupun layanan publik lainnya, silahkan ke nomor pengaduan Ombudsman Sumsel 0811 9703 737," tutup Adrian.

Kategori :