PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tak terima balitanya yang masih berusia 2 tahun diduga sudah menjadi korban penganiayaan membuat seorang ibu di Palembang melaporkannya ke polisi.
Mirisnya, terduga pelaku seorang wanita yang masih berstatus saudara kandung sendiri.
Deliana (27) ibu dari sang balita melapor ke SPK Terpadu Polrestabes Palembang, pada Kamis 6 Juni 2024.
Sambil menggendong balitanya, wanita yang tinggal di Jalan Lebak Murni, Lorong Karya Murni 2, RT 021 RW 009, Kecamatan Sako Palembang ini, menceritakan kronologis dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial AH tersebut.
BACA JUGA:Saat Ambil Bola yang Jatuh ke Sungai, Balita 3 Tahun Hanyut dan Tenggelam, Nyawa Tak Tertolong
"Awalnya saya sedang berjalan kaki sambil menggendong anak saya ini. Tiba-tiba dari arah belakang wanita berinisial AH itu sambil mengendarai sepeda motor langsung menabrak saya hingga saya dan anak saya ini terjatuh," jelasnya seusai membuat laporan polisi.
"Kejadian tidak jauh dari rumah orang tus saya Pak," tambahnya.
Ternyata tak sampai di situ, lanjut Deliana, AH yang masih ada hubungan keluarga dengannya itu juga memukuli anaknya sehingga korban mengalami beberapa luka memar.
"Setelah terjatuh sehabis ditabrak, AH juga langsung melakukan pemukulan kepada anak saya secara berulang kali. Beruntungnya kejadian itu langsung dihentikan oleh warga yang berada di lokasi," katanya.
BACA JUGA:Balita Jatuh dari Rumah Butuh Bantuan, Alami Pendarahan di Otak
BACA JUGA:Tak Kenal Lelah, Basarnas Cari Balita Tenggelam di Sungai Komering Kayuagung
"Akibat pemukulan oleh AH anak saya sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami trauma dan sakit di bagian kepala serta badan. Terlapor AH adalah saudara kandung saya sendiri, kurang tahu kenapa dia melakukan itu namun kuat dugaan ia cemburu karena ibu saya lebih menyayangi anak saya dibanding anak terlapor," tambahnya lagi.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut.
"Laporan kasus perlindungan terhadap anak dibawah umur ini sudah kita terima dan segera akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," singkatnya.