SUMEKS.CO, LAMPUNG - Berkaca pada kasus Vina 2016? Polisi terapkan scientific crime investigation pada kasus pembunuhan siswi SMK Anggi Lestari (16).
Salah satunya yang dilakukan Polda Lampung yaitu dengan memeriksa DNA 22 saksi dalam kasus ini.
22 saksi ini adaah orang yang menggetahui terakhir kali siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung sebelum akhirnya ditemukan sudah tak bernyawa.
BACA JUGA:Pria Ngaku Bunuh Anggi Lestari di Mesuji Lampung Tertangkap! Kabarnya Kabur ke Padang
Diketahui, Scientific Crime Investigation merupakan sebuah metode memadukan teknik prosedur teori ilmiah guna mengungkap kasus kejahatan guna memenuhi bukti hukum.
Dalam kasus Vina dan pacarnya Eky yang dibunuh geng motor di Cirebon pada 2016 silam, kasusnya banyak didasarkan pada pengakuan pelaku, hingga akhir mereka mencabut kesaksiannya dan berbalik tidak mengakui saat disidang di pengadilan.
"Ya, 22 saksi yang diperiksa kami ambil sampel untuk diuji ke laboratorium," jelas Kombes Umi Fadillah Astutik, Rabu.
Kabid Humas Polda Lampung itu menerangkan sampel DNA itu dibutuhkan untuk menemukan dugaan pelaku.
BACA JUGA:Pria Ngaku Bunuh Anggi Lestari di Mesuji Lampung Tertangkap! Kabarnya Kabur ke Padang
“Tujuan untuk mencocokkan data yang ditemukan di TKP," terangnya.
Penyidik Satreskrim Polres Mesuji juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lelaki yang dikatakan merupakan teman dekat Anggi Lestari.
Temannya itu juga sudah diambil sampel buccal swab (pengambilan sampel dari bagian dalam pipi) dan rambut dari saksi.