"Atas barang bukti yang ada maka pelaku AS langsung diamankan berserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres OKI untuk proses hukum," ucapnya.
BACA JUGA:Timsus Polda Sumsel Ringkus 2 Kurir Narkoba, Belasan Ribu Butir Pil Ekstasi Diamankan
BACA JUGA:Rahmat Tertangkap Tangan Nyopet Handphone di Pasar Burung, Pecandu Narkoba Ini Babak Belur Dimassa
Ditambahkan Kasat, dalam penangkapan pelaku ini tetap dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas penangkapan pelaku ini akan dikenakan dalam tindak pidana Pasal 114 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.
Atau Pasal 112 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 4 hingga 12 tahun.
"Pelaku ini sering berjualan sabu-sabu di rumahnya, jelas membuat resah masyarakat banyak. Akhirnya pelaku bisa diamankan," tukasnya.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres OKI berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial E (36) yang merupakan warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, OKI.
BACA JUGA:13 Kilogram Sabu yang Ditemukan Dalam Lemari Rumah Pengedar di Tegal Binangun Palembang Diblender
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin SH didampingi Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi SH menjelaskan, untuk pelaku E ini diamankan pada Jumat, 15 Maret 2024 saat berada di rumahnya.
"Penangkapan pengedar narkoba di Kecamatan Petir. Kita amankan sekira pukul 07.00 WIB di rumah pelaku," jelas Kasi Humas, Rabu 20 Maret 2024.
Diungkapkan Kasi Humas, untuk penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di desanya.