PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Pasca ditetapkan tersangka pada 20 Mei 2024 lalu, Polres Prabumulih akhirnya melimpahkan berkas perkara Bidan berinisial ZN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Menggunakan gamis berwarna pink lengkap dengan baju orange bertuliskan tahanan, Bidan ZN keluar dari gedung Reskrim Polres Prabumulih, pada Rabu 5 Juni 2024.
Bahkan yang menyita perhatian, Bidan ZN tampil seperti biasa dengan bulu mata cetar, alis ukiran hitam dan make up yang tebal. Tak ketinggalan, kedua tangannya sudah diikat.
Sebelum masuk ke mobil Polres Prabumulih untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo menyebutkan, pihaknya menyampaikan hasil proses perkembangan kasus tindak pidana bidang kesehatan oleh Bidan Zainab atau Bidan ZN.
BACA JUGA:Periksa 13 Saksi, Oknum Bidan Kasus Malapraktik di Prabumulih Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka
BACA JUGA:Siap-Siap, Imbas Kasus Malapraktik Oknum Bidan, Pj Wali Kota Prabumulih Bakal Evaluasi Kinerja Lurah
"Setelah kemarin pada bulan Mei telah dilakukan rilis oleh Kabid Humas Polda Sumsel dan menetapkan tersangka. Para penyidik gabungan dari Tim Krimsus Polda Sumsel dan Polres Prabumulih melakukan penyidikan lebih lanjut pasca ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Kemudian, setelah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dan mengumpulkan surat-surat terkait Bidan ZN, petunjuk dan barang-bukti di tempat praktik dan pemeriksaan secara mendalam kepada yang bersangkutan akhirnya semuanya dikumpulkan ke dalam sebuah berkas acara pemeriksaan.
"Tanggal 20 Mei kita sudah menyerahkan tahap 1 di JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejaksaan Negeri Prabumulih," sebutnya.
Selanjutnya, setelah ada beberapa perbaikan, di tanggal 3 Juni 2024 untuk penyidikan kasus Bidan ZN ini telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kajari Prabumulih.
"Dengan demikian pada hari ini, kami dari Polres Prabumulih didampingi Dir Krimsus Polda Sumsel akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang-bukti ke Kejaksaan Negeri Prabumulih," bebernya.
Kemudian, untuk perkembangan kasus ini akan menjadi tanggung jawab Kejari Prabumulih. "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 441 ayat 2 dan pasal 439," tukasnya.
Sementara itu, Bidan ZN langsung digiring masuk ke dalam mobil bersama Barang-bukti menuju Kantor Kejari Prabumulih.
Bidan ZN sendiri, tak seperti biasanya. Dia hanya tertunduk lesu dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.
BACA JUGA:Status Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik Merangkap Lurah Diimbau Dinonaktifkan
Kasus ini bermula video viral ZN saat memberikan suntikan kepada korban R (59).
Korban R yang tercatat sebagai warga Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih dan diunggah pertama kali oleh akun voltcyber dan akhirnya banyak diunggah oleh akun Prabumulih lainnya, Kamis 2 Mei 2024.
"Dugaan kasus malpraktik oknum Bidan dan juga menjabat sebagai Lurah di wilayah salah satu desa di Prabumulih," tulis akun tersebut.
Di sana, juga dituliskan kronologinya sebagai berikut "Pada 23 November 2023 pasien mengeluh sakit magh dan dibawa berobat ke bidan tersebut."
BACA JUGA:Periksa 4 Saksi, Ketua RT hingga Suami Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik di Prabumulih
BACA JUGA:Tempat Praktik Oknum Bidan Malapraktik di Prabumulih Off Sementara dan Tidak Boleh Ada Pelayanan
"Kami dari Polda Sumsel datang ke Polres Prabumulih untuk melakukan asistensi terkait adanya informasi yang diterima oleh Polres Prabumulih," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto SIK didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo dibincangi di sela-sela kunjungannya ke Polres Prabumulih, Minggu 5 Mei 2024 sore.
Kombes Pol Sunarto menegaskan juga perlu dilakukan langkah-langkah dan tindak lanjut dan tadi sudah dilakukan gelar awal.
Namun, kata dia, sebelum itu dia selaku Kabid Humas atas nama pimpinan dan kesatuan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya salah-satu warga di kota Prabumulih yang telah disampaikan rekan-rekan melalui medsos (media sosial).(chy)