"Sementara Bendahara saat itu kemana? Ditambah saat itu Bendahara mengundurkan diri dari jabatan ditengah-tengah polemik yang sedang terjadi di KONI Sumsel, ini ada apa?," ujarnya.
BACA JUGA:Mantan Kadispora Mengaku Proses Anggaran Hibah KONI Sumsel tahun 2021 Sesuai Prosedur
"Maka dari itu, kami sependapat agar saksi mantan bendahara KONI Sumsel tersebut wajib hadir untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi, agar perkara ini terang benderang," tukasnya.
Sebelumnya, pada sidang yang menjerat dua terpidana Suparman Roman dan Ahmad Tahir, mantan Bendahara KONI Sumsel Amiri menyempatkan hadir sebagai saksi dipersidangan.
Dipersidangan saat itu, saksi Amiri menceritakan dirinya ditunjuk sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel untuk periode 2020 hingga 2023.
Namun, saksi Amiri menyebutkan bahwa pada penghujung tahun 2021 tepatnya pada saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) KONI Sumsel, dirinya mengundurkan diri.
"Saya mengundurkan diri sebagai Bendahara Umum saat gelar forum di Rakerda KONI Sumsel," ungkap saksi Amiri.
Adapun alasan mengapa dirinya mengundurkan diri, dipersidangan saksi Amiri mengungkapkan karena carut marutnya sistim administrasi keuangan KONI Sumsel.
Terungkap juga dari keterangan saksi Amiri, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Sumsel penuh dengan intervensi.
Termasuk diantaranya intervensi dalam hal pencairan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang mana dirinya dipaksa untuk mencairkan dana hibah pada anggaran induk Rp12,5 miliar.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Akui Proses Penahanan Tersangka Hendri Zainuddin Terhambat Pileg 2024
BACA JUGA:Bodyguard Tersangka Hendri Zainuddin Arogan, Dorong Wartawan Saat Hendak Digiring ke Mobil Tahanan
"Namun untuk dana tambahan Rp25 miliar saya tidak mengetahui lagi bentuk laporan pertanggung jawabannya, dan saya tidak mau menandatangi," ujar Amiri.