Polres Muara Enim Amankan 420 Liter Minyak Tanah Ilegal

Senin 03-06-2024,19:45 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

Dua drum plastik berukuran 210 liter dalam keadaan kosong yang sebelumnya berisi minyak solar olahan.

BACA JUGA:Non Target Operasi, 65 Kasus Kejahatan di Kota Palembang Diungkap Selama Mei 2024

BACA JUGA:Pelaku Utama Kasus Vina Cirebon Belum Ditangkap, Habib Bahar Murka Sampai Bilang Begini, Polisi Panik?

Dua belas derigen berukuran 35 liter yang masih berisi minyak tanah (total sekitar 420 liter).

Tersangka AW membeli BBM olahan dari Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dan menjualnya dengan harga lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) di Dusun Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

"BBM ini dijual dengan harga yang lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Isuzu Traga jenis pick-up warna putih dengan nomor polisi BG 8655 MY, 12 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak tanah, dengan total lebih kurang 420 liter, 4 drum kosong bekas minyak olahan solar, 3 derigen kosong bekas minyak solar.

BACA JUGA:Begini Kronologi Aksi Perampokan dan Pelecehan di Toko Sembako oleh 6 Orang Sindikat di Kenten Laut Banyuasin

BACA JUGA:Lenovo Yoga 6 13ARE05, Laptop dengan Konsep Hybrid yang Multifungsi Makin Kece dengan Desain Slim dan Ringan

Kemudian uang tunai sebesar Rp10.500.000,1 buah mesin sedot air, 1 buah selang ukuran 1 inci panjang lebih kurang 4 meter, 1 buah selang ukuran 2 inci panjang lebih kurang 5 meter, 2 buah tedmon ukuran 1000 liter dalam keadaan kosong.

AW dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk membantu kami dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan," pintanya.

Kategori :