SUMEKS.CO, CIREBON - Terungkap bahwa penyidik Polda Jawa Barat meminjam handphone 2 saksi Pegi dan Pengacara Toni mempersilahkan supaya kasusnya terbuka lebar.
“Penyidik meminjam handphone pak Suwarsono (Bondol) dan pak Suparman, sedangkan Ibnu tidak karena memang tidak punya handphone,” ungkapnya pengacara Toni kepada wartawan.
Toni mempersilahkan HP kliennya itu dipinjam penyidik, karena mungkin tujuannya untuk mencari data sebab dulu ada komunikasi antara Pegi dengan Pak Suwarsono yang meminta kerja pada 2016.
Pegi Setiawan ada di Bandung 2016 karena 21 Agustus berangkat, itu lebih begus ini terungkap lewat operatornya berarti memang Pegi Setiawan ada di Bandung.
“Intinya kami mendukung, semakin diungkap semakin kelihatan katena kami ingin menyampaikan yang sebenarnya,” tegas Toni lagi.
Sementara pengacara Hotman Paris prihatin atas BAP terpidana kasus Vina yang bertentangan pengakuannya, soal tersangka baru Pegi Setiawan.
Pada BAP baru diakui dan di BAP lama kadang diakui, dan juga tidak diakui.
Pertanyakan BAP Lama 2016 dan BAP Baru 2024 saling bertentangan ini menurut Hotman Paris bagaimana?
Sehubugan dengan penerapan tersangka baru Pegi Setiawan dan juga sehubungan dengan konfrensi pers penyidik Polda Jawa Barat yang menyatakan 2 DPO adalah fiktif.
“Ini menjadi tanggapan Hotman 911 kuasa hukum keluarga Vina,” jelas Hotman Paris di akun TikToknya.
Dalam 2 minggu ini Hotman Paris bertanya, apakah benar telah dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) baru terhadap para terpidana kasus Vina 2016?