“Gua nggak tahu peraturan skripsi di kampus yang bersangkutan itu kayak gimana? ,” katanya.
Tapi di kampusku, lanjut Dafnis, aturan skripsi itu ada yang namanya lembar pernyataan yang intinya ini adalah pernyataan originalitas tulisan.
Dan, ini ditandatangani diatas materai, jadi seandainya kampus yang bersangkutan memiliki dokumen seperti ini, yaitu memiliki lembar penyataan yang sama deskripsinya tentu bisa dibawa ke ranah hukum.
"Dan apa yang dilakukan oleh korban plagiat itu sudah betul, untuk menemuh jalur hukum," cetus Dafnis lagi.
“Jangan dibilang lebay, dia hanya menagih haknya sebagai pemilik asli dari naskah yang dijiplak tanpa ada konfirmasi,” sebutnya.
“Jadi, jangan menormalisasi sebuah tindakan kriminal.,” tandasnya.
Diketahui, Naomi alumnus mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) mensomasi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).
Skripsi Naomi itu mengambil judul “Disparitas Penjatuhan Pidana dalam Perkara Penyiraman Air Keras".
BACA JUGA:Bimbingan Skripsi Ala Dosen UIN Lampung, 1 Bulan Pacaran, Ngaku 6 Kali 'Bercocok Tanam'
Skripsi ini diduga dijiplak oleh salah seorang oknum mahasiswa UMP.
Sedangkan skripsi mahasiswa UMP baru dibikin tahun ini, 2024.