PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang digarap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, sebagai saksi penyidikan baru kasus korupsi PTSL pada BPN Kota Palembang tahun 2019.
Dua nama ASN BPN Kota Palembang berinisial RJS dan TJ hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait penyidikan perkara yang saat ini sedang diusut oleh Kejari Palembang bidang tindak pidana khusus.
Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH, dikonfirmasi Kamis 30 Mei 2024.
Selain dua orang ASN BPN Kota Palembang, diungkapkan Muis turut diperiksa tiga nama ASN dari instansi BPN lainnya di wilayah Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Didakwa Korupsi Dana KORPRI Banyuasin Rp342 Juta, Kasipidsus: Tidak Menghapus Tindak Pidana Terdakwa
Dia menerangkan, tiga nama lainnya yang hadir memberikan keterangan sebagai saksi yaitu WSW ASN dari BPN Musi Rawas Utara (Muratara).
"Lalu MA ASN dari BPN Kabupaten OKU Timur serta satu nama lagi KCN ASN dari BPN Kanwil Sumsel, para saksi terkonfirmasi hadir seluruhnya," sebut Muis.
Diterangkan Muis, bahwa sejak perkara ini naik ke tahapan penyidikan telah memanggil beberapa nama untuk diperiksa sebagai saksi dihadapan penyidik Pidsus Kejari Palembang.
Namun, lanjut Muis dari beberapa nama yang telah dipanggil ada beberapa nama yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA:Kejari Palembang Naikkan Kasus korupsi PTSL 2019 BPN Kota Palembang ke Penyidikan, Dua Saksi Mangkir
"Seperti pada Selasa kemarin ada tiga nama yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Palembang, dua diantaranya tanpa keterangan alias mangkir," ungkap Muis.
Dua nama saksi itu, ujar Muis yakni KY dan MR tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejari Palembang.
Terhadap nama-nama yang tidak hadir sebagai saksi, lanjut Muis bakal dilakukan pemanggilan ulang sebab menurutnya keterangan saksi sangat diperlukan dalam penyidikan suatu perkara.