PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terkait penemuan puluhan butir pil ekstasi tak bertuan di dalam tong sampah saat razia yang dilakukan Polda Sumsel beberapa hari lalu, pengelola Darma Agung (DA) Club 41 angkat bicara.
Tommy, pengelola DA Club 41, mengaku tidak tahu menahu terkait adanya temuan puluhan butir pil esktasi atau persisnya sebanyak 23 butir setelah dua kali dilakukan razia.
"Gak benar itu. Itu kan kuaci di situ (dalam tong sampah). Saya kan, gak jual kuaci, jadi saya gak tau ya," ungkap Tommy kepada awak media.
Tommy juga menanggapi hasil peninjauan kembali yang dilakukan tim teknis Pemkot Palembang dengan hasil dua dari lima bidang usaha yang dikelola belum terverifikasi.
BACA JUGA:Buntut Temuan Pil Ekstasi Tak Bertuan, Polisi Segera Panggil Pengelola Diskotek DA Club 41
"Saya prihatin sebenarnya. Tempat kita kan perizinannya resmi. Semua kelengkapan perizinan kita punya dan termasuk pajak juga kita bayar," tegas Tommy.
Dia menjelaskan, jika dari lima bidang usaha yang dikelola DA Club 41 telah memilki izin resmi.
"Usaha yang kami kelola juga untuk mendukung pariwisata Kota Palembang.
Perizinan kami lengkap, tapi belum adanya verifikasi dari sistem, karena itu secara online," tambah penasihat hukum DA Club 41, Hadis Al Hakim SH.
BACA JUGA:Timsus Polda Sumsel Ringkus 2 Kurir Narkoba, Belasan Ribu Butir Pil Ekstasi Diamankan
Terkait Pemkot Palembang akan menutup sementara, pihak pengelola DA Club 41 tetap akan terus beroperasi. "Kita tetap buka, karena perizinan kita lengkap," tutup Tommy.
Diketahui, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel melakukan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palembang.
Razia dipimpin Kabag Bin Ops (KBO), Kompol Christopher Panjaitan pada Jumat 24 Mei 2024 malam hingga Sabtu 25 Mei 2024 dini hari.