PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Satu orang tersangka baru kali ini, adalah oknum ASN sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) berinisial JP yang menurut informasinya juga merupakan Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel.
Hal itu diketahui dari rilis secara tertulis yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis 30 Mei 2024.
Dalam rilis yang dibagikan, penetapan terhadap tersangka JP berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan nomor:TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Palembang Naik Ketahap Penyidikan, Rugikan Negara Trilunan Rupiah?
Atas penetapan tersebut, masih dalam rilisnya tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan karena dikhawatirkan adanya upaya tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti serta untuk mempercepat proses persidangan.
"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua terhadap JP menyatakan Tersangka dalam keadaan sehat, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (Dua puluh) hari sejak tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024 di Lapas Kelas IIB Muaradua," tulis rilis yang diterima redaksi.
Sementara, dari informasi yang dihimpun tersangka JP bernama lengkap Joko Edi Purwanto yang ternyata juga menjabat sebagai Kabid SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam perkara ini, tersangka Joko Edi Purwantoro adalah oknum ASN selaku PPK pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca.
BACA JUGA:Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Mess UIN Raden Fatah Palembang, Ini Modusnya
BACA JUGA: Suami Pedangdut Zaskia Gotik Diperiksa KPK? Diduga Korupsi Pembangunan Rumah Ibadah
"Benar, yang bersangkutan saat ini juga menjabat sebagai Kepala Bidang SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel," sebut Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama SH MH dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sebelumnya, penyidik pidsus Kejari OKU Selatan terlebih dahulu menahan dua orang tersangka yakni berinisial I pihak pelaksana pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca.
Serta, satu orang lainnya sebagai konsultan pengawas pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca berinisial AP.