SEKAYU, SUMEKS.CO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba, menerapkan layanan digital Sertipikat Elektronik (Sertipikat-El) untuk mempermudah pelayanan ke masyarakat.
Upaya memberantas oknum mafia tanah terus dimasifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Tak terkecuaki, upaya tersebut juga dilakukan di lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba.
Kini, khususnya masyarakat Muba tidak perlu repot-repot lagi untuk menerbitkan sertipikat tanah.
Upaya memberantas oknum mafia tanah terus dimasifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).--
BACA JUGA:Pemkab Muba dukung Kontingen PWI Muba Ikuti HPN 2024 di Kota Palembang
BACA JUGA:Apel Perdana, Pj Bupati Sandi Fahlepi Pimpin Apel Gabungan di Lingkungan Pemkab Muba
BPN Muba menerapkan layanan digital yakni Sertipikat Elektronik (Sertipikat-El) untuk mempermudah pelayanan ke masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi Mahmud saat menghadiri Sosialisasi Sertifikat Elektronik di Auditorium Pemkab Muba, Kamis 30 Mei 2024.
"Ini layanan yang efektif dan efisien serta mewujudkan Pemerintahan yang akuntabel," ujar Apriyadi.
Menurutnya, kondisi selama ini banyak keluhan masyarakat terkait kepengurusan sertipikat tanah di Kantor BPN.
BACA JUGA:Pemkab Muba dan BPKP Sumsel Bersinergi Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
"Nah, dengan adanya pelayanan digital ini bisa mempermudah pelayanan dan proses pelayanan di kantor BPN Muba bertambah lebih baik," kata Apriyadi.
Apriyadi menambahkan, Pemkab Muba juga akan memasifkan untuk mensertipikatkan aset-aset Pemkab Muba yang belum dibuatkan sertipikat.