Didakwa Korupsi Dana KORPRI Banyuasin Rp342 Juta, Kasipidsus: Tidak Menghapus Tindak Pidana Terdakwa

Kamis 30-05-2024,13:00 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

"Meski begitu, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada para terdakwa yang telah menitipkan uang kerugian negara sebagaimana hasil audit Inspektorat pada saat penyidikan," ujarnya.

BACA JUGA:Guest House UIN Raden Fatah Palembang Dikorupsi Ratusan Juta Berpotensi Roboh, Teror Bagi Warga Sekitar

BACA JUGA:Cium Pihak Lain Terlibat, Kejari Palembang Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Mess UIN

Ia juga mengatakan, adalah hak dari para terdakwa untuk mengajukan eksepsi namun ia meyakini bersalah atau tidaknya para terdakwa adalah kewenangan majelis hakim bukan jaksa.

Secara singkat Hendy menerangkan, dalam serangkaian penyidikan perkara ini beberapa waktu lalu tim penyidik Pidsus Kejari Banyuasin telah memeriksa sebanyak 86 orang saksi.

Saksi-saksi yang dimintai keterangan dihadapan penyidik, lanjut Hendy terdiri dari pengurus KORPRI, Bendahara KORPRI pada masing-masing OPD Pemkab Banyuasin.

Lalu, saksi para pemilik toko yang terlampir dalam barang bukti berupa SPJ pertanggungjawaban hingga saksi penerima bantuan.

BACA JUGA:Berpotensi Rugikan Negara Rp800 Juta, Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Mess UIN Raden Fatah Palembang

BACA JUGA:Tangan Dingin Aspidsus Kejati Menangani Kasus Korupsi di Sumsel, Promosi jadi Koordinator JAM Pidum Kejagung

Diberitakan sebelumnya, modus terdakwa yakni pengelolaan dalam pencairan dan penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak sesuai aturan itu dilakukan para tersangka secara bertahap.

Diantaranya digunakan untuk bantuan Reog Ponorogo Rp5 juta, biaya rumah sakit asisten, bantuan keluarga di Blitar, bantuan wayang kulit dan bantuan rumah sakit istri Pj Sekda yang merupakan ketua KORPRI Banyuasin.

Yang mana, penggunaan dana kas KORPRI diluar dari ketentuan seperti disebut diatas besaran nominalnya masing-masing sebesar Rp10 juta.

Sehingga berdasarkan audit perhitungan kerugian negara dalam perkara ini, mencapai Rp342 juta lenyap diduga penggunaan yang tidak sesuai aturan oleh para terdakwa dari kas KORPRI Banyuasin.

BACA JUGA:Giliran Eks Sekda Kabupaten Musi Rawas di Periksa Penyidik Kejati Sumsel Soal Kasus Korupsi SPH Perkebunan

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara, Turut Seret Mantan Manajer Tambang BUMN Ini Jadi Saksi

Atas perbuatan para tersangka, dijerat kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kategori :