PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah mengadakan rapat harmonisasi untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat ini berlangsung di Kantor Wilayah pada hari ini, Rabu 29 Mei 2024.
Tujuan dari rapat harmonisasi ini adalah untuk memastikan bahwa Raperda yang akan disahkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik secara substantif maupun teknis.
Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk menyelaraskan Raperda dengan kebijakan nasional dan daerah.
BACA JUGA:7 Hari Korban Hilang Terseret Arus Banjir di OKU Timur Belum Ditemukan, Basarnas Hentikan Pencarian
Agenda rapat ini adalah pembulatan, pemantapan, dan pengharmonisasian konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel Harun Sulianto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Fajar Sulaeman Taman dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Fajar menerangkan bahwa kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
"Kantor Wilayah melalui pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan siap untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah,” kata Fajar.
BACA JUGA:Innalillahi, Presiden Jokowi Takziah Almarhumah Syarifah Salma Istri Habib Luthfi
BACA JUGA:Ternyata Belum Miliki Izin, Akhirnya Pemkot Palembang Tutup Diskotek DA Club 41
Pernyataan Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Safrizal, menunjukkan pentingnya peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Harmonisasi Raperda adalah proses untuk memastikan keselarasan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mencegah terjadinya konflik atau tumpang tindih antar peraturan.
“Kami sampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah beserta jajaran atas fasilitasi harmonisasi ini, bahwa RPJPD Bangka Barat dalam penyusunanya perlu diselaraskan dengan RPJPD Provinsi Babel, sedangkan terkait perizinan organisasi kepemudaan perlu dilihat kembali sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucap Safrizal.
Diharapkan melalui harmonisasi, Raperda secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
BACA JUGA:Universitas Bina Darma Press Dapat Kunjungan dari Kunjungan Library of Congress
BACA JUGA:Pria Paruh Baya Diduga Embat Handphone Pengunjung Minimarket yang Tertinggal di Dashboard Motor
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.