PALEMBANG, SUMEKS.CO - Buntut temuan puluhan butir pil ekstasi tak bertuan di tong sampah di Diskotek Darma Agung (DA) Club 41, Polda Sumsel bakal segera memanggil pengelola.
Hal tersebut ditegaskan Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK di sela-sela rilis ungkap kasus kurir narkoba Rabu 28 Mei 2024 siang.
"Kita juga segera menyurati Pemkot Palembang dan meminta agar supaya Pemkot Palembang dapat memberikan tindakan terhadap penyalahgunaan tempat usaha oleh DA Club 41," ujar Harissandi kepada awak media.
Sekaligus, kata dia, Polda Sumsel juga mempertanyakan kenapa tempat tersebut yang perizinannya yang semula tempat hiburan ini justru menjadi tempat transaksi bahkan pemakaian narkoba.
"Kami juga akan segera memanggil pengelola DA Club 41 terkait temuan pil ekstasi tak bertuan dalam dua kali razia beberapa hari lalu," terangnya.
"Kita juga akan mendengarkan penjelasannya kenapa tempat tersebut bisa menjadi lokasi translasi narkoba," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Asisten III bidang administrasi umum Pemkot turun langsung melakukan peninjauan dan pemeriksaan perizinan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotek Darma Agung (DA) Club 41.
"Kita menindaklanjuti hasil razia yang dilakukan oleh Polda Sumsel belum lama ini. Kini tim teknis masih melakukan pengecekan terkait perizinannya," ujar Alex saat ditemui di lokasi Rabu 29 Mei 2024.
BACA JUGA:THM Tutup, 5 Pria 2 Wanita di Lubuklinggau Malah Kumpul Kebo di Kosan, Terjaring Operasi Pekat
BACA JUGA:Ribut dengan Wanita Muda di THM, 2 Oknum Perwira Polisi Dilaporkan ke Polda Sumsel
Terkait dua kali temuan barang narkoba dalam dua kali saat razia dilakukan Polda Sumsel, Alex mengungkapkan itu akan jadi pertimbangan pihaknya.
"Kita lihat nanti seperti apa hasil tim teknis," tandas mantan Kasat Pol PP Pemkot Palembang itu.
Sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel melakukan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palembang.