Dari tangan tersangka Nopi, polisi mengamankan 30 butir pil ekstasi saat disergap pada Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di jembatan Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:MANTAP! Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Digagalkan Polda Sumsel
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Novera Jaya Putra, mengungkapkan, rata rata barang haram itu beredar dari luar daerah yang dibawa masuk para pelaku ke kota Lubuklinggau.
Tersangka Nopi Wulandari yang merupakan warga jalan Cereme, Gang Selamet, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuk Linggau tertangkap tangan saat jualan pil ekstasi di atas jembatan di Kelurahan Batu Urip.
"Awalnya dapat info dari warga terkait seringnya terjadi transaksi jual beli narkoba di jembatan Batu Urip. Informasi itu langsung kami telusuri," ungkap Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau.
Petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku yang sering muncul di atas jembatan itu dan langsung melakukan penyergapan pada Senin malam.
BACA JUGA:Waduh, Oknum PNS Pemkab Muba Terciduk Polisi Bawa 2 Butir Pil Ekstasi Bersama Rekannya
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik yang berisikan 15 butir tablet warna hijau muda yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman, jenis ekstasi dengan berat kotor 5,07 gram.
Lalu, satu plastik klip yang berisikan 15 butir tablet warna hijau muda yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi dengan berat kotor 5,04 gram.