Setelah penangkapan, Rajiman beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Warga Sungai Rengit Kecewa, Jalan Baru Rp 500 Juta Rusak Parah
BACA JUGA:Tim ERG Bukit Asam Bantu Bersihkan Rumah dan Jalan dari Lumpur Pasca Banjir
Sementara itu, senjata api yang ditemukan dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Muara Enim untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ditempat terpisah, Satres Narkoba Polres OKI kembali mengamankan pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres OKI.
Kali ini mengamankan pelaku Rian Tiarno (30), warga Desa Awal Terusan, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Tersangka Rian telah melakukan transaksi jual beli narkoba dan sudah membuat resah masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Operasi Pekat Musi, Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Pencurian Kursi Taman hingga Handphone
BACA JUGA:Kabupaten/Kota Ini Sudah Mantap Jadi Daerah Pemekaran, Siap-siap Provinsi Sumsel Gigit Jari
"Iya, tim Satres Narkoba kembali mengamankan pelaku narkoba yang juga sering mengedarkan di Desa Awal Terusan, Kecamatan SP Padang," ungkap Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin, Jumat 17 Mei 2024.
Dia menjelaskan, untuk tersangka Rian Tiarno ini bermula dari adanya informasi bahwa ada bandar narkoba di Desa Tanjung Alai, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.
Lalu, berbekal informasi tersebut, Satres Narkoba melalui Kanit Iptu Jimmy Wijaya SH dan anggota langsung memastikan informasi tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis 16 Mei 2024, sekira jam 10.00 WIB, tim langsung menuju lokasi yaitu mendatangi rumah pelaku Rian," terang Kasat, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian.
BACA JUGA:Bupati Enos Lepas 389 JCH Kloter 11 OKU Timur Menuju Tanah Suci
BACA JUGA:Kaca Anti Peluru Lindungi Bangunan IKN, Progres Pembangunan Capai 80 Persen
Dimana memang diketahui pelaku Rian ini sering menjual narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di rumahnya.