Ungkap kasus ini juga berdasarkan informasi warga yang membuat laporan terkait aksi pencurian. Dengan nomor laporan LP / B / 02 / V / 2024 / SPKT /SEK. TGM / RES. MURA/ SUMSEL, tgl 20 Mei 2024.
BACA JUGA:7 Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Muratara Selama Ops Sikat Musi 2023
"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aksi kriminalitas, kami minta agar tidak sungkan sungkan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Sehingga ungkap kasus kriminalitas itu bisa di lakukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Hingga saat ini Operasi Pekat Musi di Polres Mura, sudah menjaring sejumlah pelaku kriminalitas.
Mulai dari kasus pencurian kursi taman, bongkar rumah, pencurian kelapa sawit, hingga pencurian handphone.
Untuk tersangka Intan Saputra, saat ini sudah di jebloskan ke dalam sel tahanan polres Mura. Dan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Delapan Kasus dan 10 Tersangka dari Operasi Sikat Musi Tahun 2022
BACA JUGA:Operasi Sikat Musi II 2022, Berhasil Ungkap 26 Kasus
Selain penangkapan terhadap tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa handphone Real Me C3 dari tangan pelaku.(zul)