Yakni tujuh kecamatan Rupit, Rawas Ulu, Nibung, Rawas Ilir, Karang Dapo, Karang Jaya dan Ulu Rawas.
Kendati demikian, masing-masing kabupaten/kota yang bakal jadi daerah pemekaran tersebut, masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri.
Pasalnya, masih banyak administrasi yang harus dilengkapi untuk bisa menjadi daerah pemekaran.