Kegiatan Sosialisasi ini diisi dengan melakukan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar lebih disiplin berlalulintas dengan membentangkan spanduk himbauan keselamatan.
BACA JUGA:3 Jam Rumah Pegi DPO Kasus Vina Digeledah Polisi, Tim Penyidik Temukan Sejumlah Barang Bukti
BACA JUGA:Personel Polsek Lalan Gelar Polisi Sanjo di Pangkalan Sandar Kapal dan Kantor Bank Sumsel Babel
Selain sosialisasi keselamatan, KAI Divre III bersama OPKA Sumsel juga melakukan bakti sosial kepada anak-anak Panti Asuhan Aziziyah Prabumulih sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat sekitar wilayah operasional.
Lebih lanjut Aida menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur tata cara melewati perlintasan sebidang.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi masyarakat yang melanggar hal itu, dalam Undang – Undang tersebut juga telah disebutkan sanksinya.
BACA JUGA:Selamatkan Aset Negara, PT KAI Divre III Terima 55 Sertifikat Dari BPN Kabupaten Muara Enim
Pada pasal 26 disebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (*)