Dari hasil visum ditemukan ada bekas luka suntik di pergelangan tangan kanan korban dan luka lecet di organ vital korban.
"Itu merupakan dua alat bukti yang cukup untuk penyidik menetapkan My sebagai tersangka," tegas Anwar.
BACA JUGA:Kasus Pelecehan oleh Oknum Dokter RS Diduga Berakhir Damai, Kuasa Hukum Pelapor Ngaku Tak Dilibatkan
BACA JUGA:Penyidik Renakta Polda Sumsel Cecar Oknum Dokter dengan 30 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Asusila
Hingga saat ini, tersangka MY tetap bersikukuh tidak melakukan tindak kekerasan seksual seperti yang dituduhkan.
"Tapi yang jelas penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka dan tetap akan berpegang berdasarkan bukti-bukti yang ada," sambung dia.
Dalam Pasal 184 KUHAP disebutkan pengakuan tersangka berada di posisi paling bawah.
"Kami tidak mencari pengakuan, hak tersangka mengelak, mangkir dan berbohong. Tugas kami mencari alat bukti yang terkuat salah satunya dari jarum suntik yang di ujungnya kami temukan darah yang identik dengan darah korban berdasarkan tes DNA," tutupnya.
BACA JUGA:Penyidik Renakta Polda Sumsel Cecar Oknum Dokter dengan 30 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Asusila
BACA JUGA:Barang Bukti Rekaman CCTV Rumah Sakit, Redho: Oknum Dokter Selama 26 Menit Tanpa Didampingi Perawat
Sebelumnya, Penyidik Polda Sumsel memastikan akan terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum dokter MY terhadap istri pasien.
Meski di antara kedua belah pihak yakni oknum dokter dan istri pasien telah sepakat melakukan perdamaian dan meminta proses penyelidikannya dihentikan.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes pol Anwar Reksowidjojo menegaskan pihaknya tidak melihat perdamaian itu menjadi hal yang bisa menghentikan suatu proses penyidikan suatu perkara.
"Sebab di pasal 23 UU TPKS jelas, di luar pengadilan itu tidak diperbolehkan, kecuali kalau di Pengadilan silahkan saja," terang Anwar kepada awak media Jumat 3 Mei 2024.