SUMEKS.CO - Uang kuliah tunggal (UKT) naik di sejumlah perguruan tinggi, sehingga jelas sangat dikeluhkan oleh orang tua dan juga mahasiswa. Akibat terjadi polemik terkait kenaikan UKT tersebut.
Rupanya, kenaikan UKT yang terjadi berlaku bagi mahasiswa baru bukan mahasiswa lama yang telah menjalani proses perkuliahan
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Dia menegaskan, bahwa kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) berlaku bagi mahasiswa baru. Sedangkan mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Utamakan Digitalisasi dalam Pelayanan
BACA JUGA:Meningkatkan Kualitas Hidup Narapidana, Kemenkumham Sumsel Gelar Bimtek Gizi dan Makanan
Mendikbud juga meluruskan sejumlah hal yang beredar di media sosial bahwa kenaikan UKT akan berdampak kepada semua mahasiswa di perguruan tinggi.
"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa 21 Mei 2024, dikutip berbagai sumber.
Lanjutnya, mengenai UKT ini masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain. Yakni bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Jadi ini tidak benar sama sekali.
Mendikbud juga memastikan, kenaikan UKT itu tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.
BACA JUGA:351 Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya Hadiri Kuliah Tamu
Sambung dia, ini disebabkan bahwa prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.
"UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," jelasnya.
Menurut dia, hal tersebut sudah dijalankan Kemendikbud selama ini. Dirinya juga sepakat bahwa asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela.