AKP Dendha mengimbau kepada pemilik dan sopir truk-truk yang mengangkut tanah yang melewati jalan lintas wajib untuk selalu mematuhi aturan yang ada.
“Yaitu dengan memakai penutup terpal agar tanah di dalamnya tidak berhamburan ke jalan. Karena dapat membahayakan pengendara lain khusunya sepeda motor,” tegas AKP Dendha.