MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Petugas Satres Narkoba Polres Mura, meringkus tersangka Sopan (34), warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Dia diringkus pada Minggu 19 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 89,56 gram.
Tersangka diamankan saat berada di Jalan Lintas Sekayu-Mura, persisnya di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu di Musi Rawas Diringkus Polisi Usai Transaksi di Toilet Umum Pasar Kalangan
Barang bukti tersebut ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka, dikarenakan sempat dibuang tersangka.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, mengungkapkan, awal penangkapan itu, berasal dari anggota yang mendapat laporan dari warga.
Warga menyebut ada tersangka yang bakal membawa barang sabu-sabu, melintas perbatasan Muba-Mura.
Bahkan orang yang dicurigai tadi akan melakukan transaksi narkotika di Desa Semangus dalam jumlah besar.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Ditangkap, Sempat Teriaki Polisi Maling
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Rumah Kosong di Betung Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Senilai Rp187 Juta
Lalu AKP Romi mengintruksi anggota tim elang melakukan penyergapan.
"Setelah dapat info kita pastikan kebenarannya dan langsung sejumlah anggota kita intruksikan lakukan penyergapan. Saat di TKP tersangka sudah ada di lokasi dan langsung disergap dan digeledah," ucapnya.
Adapun barang bukti di antaranya, satu bungkus plastik klip ukuran sedang sabu dengan berat bruto 89,56 gram dan satu unit handphone.