Laporan korban saat ini telah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Laporan korban saat ini telah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.