Lebih lanjut, Narto juga menegaskan bahwa penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada 13 saksi.
Saksi tersebut terdiri dari petugas kesehatan, BKPSDM kota Prabumulih, IBI kota Prabumulih, DPMPTSP kota, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat serta 3 orang saksi (ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel).
Ke-13 saksi itu yang menyatakan bahwa ZN tidak boleh melakukan praktek medis dan pelayanan kesehatan dan ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI nomor 17/2023 tentang Kesehatan.
Termasuk 2 kali melakukan gelar perkara baik internal maupun eksternal ditingkat Polres Prabumulih dan Polda Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Status Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik Merangkap Lurah Diimbau Dinonaktifkan
BACA JUGA:Periksa 4 Saksi, Ketua RT hingga Suami Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik di Prabumulih
Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan dan cukup mencengangkan, yakni surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 Juli 2010, surat tanda register bidan ZN telah mati sejak tanggal 28 Januari 2017.
Lanjut dengan Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah kota Prabumulih (ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota Prabumulih sebagai tenaga kesehatan).
Surat/ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 an ZN (Dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SPIN) yang telah mati dan tidak berlaku kembali seharusnya yang bersangkutan tidak boleh melakukan praktek medis/kesehatan kepada masyarakat).
Lanjut dengan surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 Maret 2021, obat obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis/dokter, buku berobat pasien, plang/papan praktek bidan dan tempat tidur untuk pasien
"Dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN," tegasnya.
BACA JUGA:Tempat Praktik Oknum Bidan Malapraktik di Prabumulih Off Sementara dan Tidak Boleh Ada Pelayanan
Dia pun tak menapik, ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB).