PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua orang pelaku pencurian di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang beberapa waktu lalu akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, Senin 20 Mei 2024.
Kedua pelaku yakni masing-masing bernama David (45) dan Iswan (51), merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian dan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinza didampingi Kanit Pidum dan Tekab 134 membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut.
"Keduanya merupakan residivis pencurian dan kali ini mereka ditangkap atas kasus pencurian empat keping pintu alumunium milik Kantor Kejaksaan Negeri Palembang yang sedang direnovasi," jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Ops Sikat Musi 2024, Polres OKI Tangkap Pelaku Pencurian di Pasar Kayuagung
"Saat beraksi pelaku ini membongkar pintu aluminium yang terpasang di pagar Kejari Palembang menggunakan obeng dan setelah itu langsung kabur membawa barang hasil curiannya," tambahnya
Bersama dua pelaku, lanjut Kasat Reskrim turut pula diamankan barang bukti empat keping pintu alumunium dan obeng yang digunakan saat melancarkan aksi.
"Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutupnya.
Di sisi lain, Polres OKI berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dalam giat Ops Sikat Musi 2024.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pegawai Minimarket di Ogan Ilir Nekat Rekayasa Pencurian Uang Rp 35 Juta
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Motor Milik Wartawan di Lubuklinggau Ditangkap! Uding: Terima Kasih Pak Polisi!
Pelaku yang diamankan berinisial A (32) warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB.
"Polres OKI melalui Satreskrim melaksanakan Ops Sikat Musi tadi malam dan berhasil mengamankan pelaku curat yang meresahkan," kata Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasi Humas, Iptu Hendi SH.
Diungkapkan, jajaran Satreskrim untuk penangkapan pelaku ini bermula dari laporan M (38) pada 16 Januari 2024 lalu. Dimana laporan korban ini telah kehilangan tas jinjing Merk Bonia yang berisikan satu unit Handphone Merk OPPO dan dompet kulit yang berisikan uang sebesar Rp300.000.