JAKARTA, SUMEKS.CO - Kanwil Kemenkumham Sumsel yang dalam hal ini diwakilkan oleh Efka Firsta dan Ahmad Iqbal, Analis SDM Aparatur Pertama Kanwil Kemenkumham Sumsel, yang berperan sebagai Administrator Aplikasi Seraya Kanwil Sumatera Selatan, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penyelenggaraan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Melalui Aplikasi Seraya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Periode Tahun 2024.
FGD ini berlangsung dari tanggal 14 sampai 17 Mei 2024 di Hotel Sheraton Jakarta.
Plh Sekretaris Inspektorat Jenderal Ika Yusanti, yang juga menjabat sebagai Inspektur Wilayah I, menyampaikan ajakan penting dalam sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) Penyelenggaraan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) Melalui Aplikasi Seraya.
Beliau mengajak seluruh Administrator Aplikasi Seraya untuk menggelorakan semangat dalam melaporkan harta kekayaan.
BACA JUGA:Terungkap Motif Menantu di Muara Telang Banyuasin Tega Bacok Kedua Mertuanya Karena Alasan Ini
Ajakan ini sejalan dengan tujuan FGD ini, yaitu untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKAN 100% di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Ika Yusanti menekankan bahwa pelaporan LHKAN merupakan kewajiban bagi setiap aparatur negara dan menjadi salah satu parameter penting dalam penilaian pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dan peningkatan nilai indeks Reformasi Birokrasi.
Lebih lanjut, Ika Yusanti menjelaskan bahwa Aplikasi Seraya telah dikembangkan untuk memudahkan proses pelaporan LHKAN.
Beliau berharap dengan adanya aplikasi ini, pelaporan LHKAN dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.
BACA JUGA:Update Harga Terbaru Samsung Galaxy A54 5G: Performa Unggul dan Desain Elegan
BACA JUGA:Smartphone Samsung Galaxy A25 5G Tawarkan Performa Tangguh Berkat Prosesor Exynos 1280
Lebih lanjut Ika menegaskan kembali bahwa melaporkan harta kekayaan merupakan salah satu kewajiban para ASN Kemenkumham, baik itu melalui LHKPN bagi Penyelenggara Negara maupun LHKASN bagi Pegawai ASN lainnya.
Oleh karena itu, Itjen yang berfungsi sebagai pengawas selalu mengawal dan memantau seluruh ASN dalam pelaporan harta kekayaan di setiap tahun anggaran.
Per tanggal 13 Mei 2024, pelaporan LHKASN Kemenkumham telah mencapai 99,85% tepat waktu.