SUMEKS.CO - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan, bahwa jemaah umroh masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 Hijriah.
Namun, jemaah umroh harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Kementerian Agama meminta, ketentuan Arab Saudi dipatuhi. Sehingga, jemaah umroh Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.
"Jemaah yang menggunakan visa umroh agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024.
Penyelenggaraan Ibadah Umroh berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
BACA JUGA:1 Jemaah Haji Asal Babel, Meninggal Dunia Saat di Embarkasi Palembang, akan Dibadalkan
BACA JUGA:Cuaca Panas di Madinah Capai 40 Derajat Lebih, Jemaah Haji Asal Sumsel Diminta Hemat Energi
Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umroh. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umroh sesuai masa berlaku visa umroh di Arab Saudi.
Ditegaskan Anna, ada sejumlah risiko bagi jemaah umroh dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umroh bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.
"Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi, maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan," sebut Anna.
"PPIU yang memberangkatkan Jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," tegasnya lagi.
Anna juga mengingatkan bahwa visa umroh tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
BACA JUGA:Nah Loh, Arab Saudi Larang Jemaah Haji Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci, Ada Apa?
BACA JUGA:Embarkasi Palembang Telah Berangkatkan 2.241 Jemaah Haji ke Madinah
Kementerian Agama akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan Jemaah umroh dan yang masih berada di Arab Saudi.