PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang mahasiswa berinisial R yang berkuliah di salah satu universitas swasta di Kota Palembang meluapkan kekesalannya dengan menjerit di sosial media.
Kekesalan R disebabkan diduga karena keterlambatannya terkait pembayaran SPP dan skripsi yang telat bayar dan dikenakan denda sebesar 20 persen.
Kepada SUMEKS.CO, R mengatakan bahwa hal tersebut tidak ubahnya seperti seperti leasing, kartu kredit atau sejenisnya yang mana bila terlambat bayar akan dikenakan denda.
Bahkan, ini juga disampaikannya tak hanya berlaku untuk mahasiswa Strata 1 saja tetapi berlaku juga untuk mahasiswa Strata 2.
BACA JUGA:Komunitas Mahasiswa Papua Sriwijaya Sampaikan Isu dan Aspirasi kepada Kapolda Sumsel
"Ini selebaran surat keputusan dari pihak kampus yang isinya sebagai berikut dengan hormat sehubungan dilakukannya bimbingan skripsi bagi mahasiswa di lingkungan universitas yang mana mahasiswa wajib membayar biaya skripsi."
"Kami beritahu biaya skripsinya sebagai berikut: sebesar Rp5.500.000 denda keterlambatan 20 persen sehingga menjadi Rp6.600.000 pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 2 Mei 2024 - 16 Mei 2024 melalui virtual account Bank Mandiri atas nama yayasan pendidikan dan kesehatan dengan menggunakan NIM masing-masing mahasiswa," kata R kepada SUMEKS.CO, Sabtu 18 Mei 2024.
Dikatakannya juga, laporan pemberitahuan pihak kampus itu tertuang dalam nomor surat 048/KEU/Skripsi/UKB/V/2024 perihal : pembayaran tunggakan Skripsi T.A 2023-2024.
"Syarat untuk mendapatkan pembimbingan skripsi harus melunasi seluruh pembayaran kuliah dari semester awal sampai akhir semester yang ditandatangani langsung oleh rektor," katanya.
BACA JUGA:Kasus TPPO Modus Kirim Mahasiswa Magang ke Jerman, Bareskrim Polri Buru 2 Tersangka
“Ya, benar surat itu sejak bulan kemarin kasihan anak-anak S1 yang tidak mempunyai uang kita yang S2 alhamdulilah kemarin juga begitu tapi kita menolak,” tambahnya.
Sementara itu, saat dihubungi dan disambangi langsung oleh SUMEKS.CO Rektor dan pihak petinggi kampus lainnya tidak bisa ditemui dengan alasan belum membuat janji.
“Saya telpon dulu pihak kampus atas hal ini," singkat disampaikan oleh Titis Rahmawati selaku Kuasa Hukum dari universitas yang berlokasi tak jauh dari Jembatan Ampera Palembang tersebut.