Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku pengeroyokan berada dirumahnya, Kapolsek Lalan, IPTU Zulkarnain Afianata, bersama Kanit Reskrim, BRIPKA Thio Cossalis, beserta Team Elang Kelabu, langsung menuju ke rumah pelaku di Desa Karang Sari.
Polisi pun melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku bersama barang bukti buku nikah milik pelaku dan korban Bareah.
Kemudian, pelaku Hermanto langsung dinawa ke Polsek Lalan guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan, pelaku Bareah datang ke Polsek Lalan untuk menyerahkan diri.
"Pelaku Bareah diantarkan langsung oleh Kades Karang Sari bersama ibu Kades dan perangkatnya," jelasnya.
BACA JUGA:Dinkominfo Musi Banyuasin Kolab dengan BPS Luncurkan Aplikasi Muba Survey, Mulai Uji Coba di 6 Desa
BACA JUGA:Asisten III Setda Muba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi Provinsi Sumsel ke 78
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Unit Reskrim Polsek Lalan, kepada tersangka Hermanto, didapati bahwa dirinya mengakui perbuatan pengeroyokan bersama sang ibu kandung.
"Dikarenakan, kedua pelaku yang merupakan ibu dan anak ini sudah kesal terhadap korban yang sering berhutang dengan orang," katanya.
Parahnya lagi, korban sering tidak jujur kepada keluarga, sehingga kedua pelaku khilaf dan melakukan pengeroyokan tersebut terhadap korban.
Polisi menerapkan pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 44 ayat (1) Nomor 23 tahun 2004. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.