BANYUASIN, SUMEKS.CO - Dua gudang diduga dijadikan penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Banyuasin dibongkar oleh tim gabungan TNI/Polri, Satpol PP Banyuasin, Kamis 16 Mei 2024.
Dua gudang tersebut berada di Dusun I, Desa Lubuk Lancang, Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, dan Dusun I, Desa Sukaraja, Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.
Ikut diamankan oleh tim gabungan barang bukti 13 tedmond, 8 baby tank, 9 drum, selang dan 1 banker terbuat dari besi.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK mengatakan dalam penertiban gudang BBM ilegal itu diturunkan sekitar 100 personel gabungan.
BACA JUGA:Diduga Gudang Penampungan Minyak Hasil Penyulingan Ilegal di Muba Terbakar Hebat
BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek 2 Gudang Penampungan Miras di Kawasan Kelurahan 9-10 Ulu, Ini Hasilnya!
"Kita turunkan untuk bongkar gudang-gudang BBM ilegal," ujarnya didampingi Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.
Ikut diamankan barang bukti dari lokasi tersebut, dan langsung di bawa ke Mapolres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut.
Gudang penampungan BBM ilegal di Kabupaten Banyuasin dibongkar oleh ratusan personel gabungan.-Foto: dokumen/sumeks.co-
"Diamankan di Polres barang bukti dari dua lokasi itu," terangnya.
Informasinya untuk pemilik gudang di Dusun I Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin inisial AL, dan pemilik tanah inisial TK.
BACA JUGA:Malam-Malam, 3 Gudang Penampungan Minyak Ilegal di Kertapati Palembang Dipasang Garis Polisi
Kemudian untuk pemilik gudang minyak di Dusun I, Desa Sukaraja, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin inisial IN, dan pemilik lahan AR. "Itu dari keterangan dari sejumlah saksi," tuturnya.
Ia menambahkan terungkapnya dua gudang BBM ilegal itu berasal dari video viral di media sosial (medsos) adanya aktivitas kegiatan penimbunan BBM Ilegal di wilayah Suak Tapeh, Banyuasin.