Ia menambahkan, berdasarkan data yang di inventarisir terdata ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktifitas penambangan sumur minyak.
BACA JUGA:Gratis, Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh-Kisaran Resmi Beroperasi
"Ini jumlahnya sangat banyak, tentu kami sangat berharap Pemerintah pusat mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008," tegasnya.
Salah satu warga Desa Sungai Angit, Sugiono (56) yang hadir pada pertemuan tersebut mengaku, bahwa sangat berharap ada regulasi yang berpihak untuk keberlangsungan hidup masyarakat, agar kiranya Pemerintah daerah bersama Aparat Penegak Hukum dapat memberikan solusi terbaik terbaik, karena aktifitas pengeboran minyak ini sudah menjadi ketergantungan hidup bagi warga sekitar dan warga Muba umumnya.