Total tersangka yang sudah diamankan oleh Kejagung saat ini ada 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.
Nilai kerugian ekologis dalam kasus korupsi satu ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun yang dihitung berdasarkan perhtungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Sementara itu nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan Rp74,4 triliun dan biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Namun dikonfirmasi oleh Kejagung bahwa nilai kerugian yang ditotalkan ini masih belum bersifat final karena masih menghitung potensi kerugian keuangan negara.