Pj Kepala Daerah yang Ingin Maju Pilkada Wajib Mundur Sebelum Pendaftaran, Mendagri Terbitkan SK Senin Depan

Kamis 16-05-2024,10:41 WIB
Reporter : Edy Handoko
Editor : Wiwik

Kendati demikian, Tito menegaskan dirinya telah mengetahui daerah mana saja yang harus segera diganti Pj kepala daerahnya.

BACA JUGA:Tunggu SK Kemendagri, Provinsi Sumsel Bersiap Tambah Kabupaten/Kota Baru, 2 Daerah Ini Bakal Sepi Sunyi?

BACA JUGA:Sah! Gelumbang dan Kikim Area Jadi Kabupaten Baru di Provinsi Sumsel, Berkas Sudah Sampai ke Kemendagri Pusat

"Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran mungkin Senin," ujarnya.

"Setelah itu, para PJ memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju mana yang tidak," tutur Tito.

Lebih lanjut, Tito mengatakan akan berkoordinasi dengan 10 instansi untuk mendengar masukan soal menentukan Pj yang akan mengisi kekosongan jabatan.

Mulai DPRD, gubernur, setelah itu ada rapat yang melibatkan KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Bareskrim, BIN.

BACA JUGA:Pimpin Upacara HUT Otda di Lingkup Provinsi Sumsel, Sekda Supriono Bacakan Sambutan Mendagri

BACA JUGA:Pemkot Palembang Gelar Upacara Peringatan Hari Otda Tahun 2024, Pj Sekda Sampaikan Amanat Mendagri

"Lalu, Badan Kepegawaian, dan lain-lain. Ada 10 instansi dalam rapat penentuan siapa Pj," beber Tito.

Di sisi lain, adapun ketentuan tentang syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Berisikan tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Dalam peraturan itu juga dijelaskan setidaknya 19 syarat administratif yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Hari Otoda 2024, Ratu Dewa Sukses Raih Penghargaan Mendagri, Satu-Satunya di Sumsel!

BACA JUGA:LUAR BIASA! Pelayanan Bersama Pemkab Banyuasin Dapatkan Apresiasi Dirjen Dukcapil Kemendagri

Syarat dan ketentuan itu juga, wajib diikuti para bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum mendaftar ke KPU.

Kategori :