SUMEKS.CO - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Program badal haji ini, merupakan bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama Akhmad Fauzin menjelaskan, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.
Pertama, jemaah yang wafat di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
BACA JUGA:Dari 447 Jumlah Jemaah Haji Kloter 3 Embarkasi Palembang, 410 Orang Masuk Kategori Risti
BACA JUGA:1 Calon Haji Asal OKI Tunda Keberangkatan Ibadah Haji 2024, Ini Alasannya!
"Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” kata Akhmad Fauzin, Selasa 14 Mei 2024.
Fauzin menyampaikan, pelaksanaan badal haji melalui sejumlah tahapan. Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).
Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS pada 9 Zulhijjah.
Kemudian, Keempat yakni petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib.
BACA JUGA:Sempat Dilarikan ke RS, Jemaah Haji Kloter 2 Embarkasi Palembang Akhirnya Meninggal Dunia
"Sampai dengan seluruh raangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Fauzin.
Tahap selanjutnya sambung Fauzin, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksakan tugas badal haji.
Kemudian, pihak PPIH Arab Saudi menerbitkan sertifikat badal haji sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.