Pelaku Usaha Tanpa Sertifikat Halal Terancam Sanksi Berat, Ini Aturan dan Tujuannya

Minggu 12-05-2024,19:37 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Setelah itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL.

Selanjutnya, pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar dalam format pdf di SIHALAL.

Lalu, BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan (Surat Tanda Terima Dokumen (STD) di SIHALAL.

BACA JUGA:Gegara Atap GOR PSCC Bocor Pertandingan Sempat Terhenti, Humas Proliga: Semoga Tidak Terulang Kembali!

BACA JUGA:Yolla Optimis Mencuri Kemenangan Menghadapi Pemuncak Klasemen Bandung BJB Tandamata di Seri Palembang

Kemudian, LPH melakukan proses pemeriksaan dan mengunggah laporan pemeriksaan di SIHALAL.

Setelah itu, Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL.

Lalu, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dan Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL, jika statusnya "Terbit SH". 

Kategori :