"Tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang Sebut Kasus Wanita yang Disiram Air Keras Sedang Diselidiki
BACA JUGA:Ini Penyebab Wanita Muda di Palembang Disiram Air Keras Oleh Orang Tak Dikenal
Di Palembang, seorang cewek berambut pirang harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polrestabes Palembang.
Cewek berambut pirang bernama Dila Rindiani alias Cik Ila (22) itu, diamankan petugas lantaran kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria pada Kamis 18 April 2024 siang.
Dila dilaporkan Candra (43), warga Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring.
Kejadiannya bermula saat korban hendak diantarkan pelaku ke rumah mertuanya sekaligus juga TKP di Lorong Sawah I, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring.
BACA JUGA:Ibu Muda di Palembang Alami KDRT, Terluka dari Kepala hingga Kaki, Penyebabnya Sepele
BACA JUGA:Warga Asal Muba Jadi Korban KDRT di Palembang, Kepala Dipukul dan Diancam Pisau
Dila menjadi emosi serta langsung menyiramkan air keras ke arah tubuh dan wajah korban tersebut pada 28 Februari sekitar pukul 12.00 WIB lalu.
Atas kejadian ini, pelaku Dila alias Cik Ila harus berurusan dengan pihak berwajib usai diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang di rumah temannya di Jl KH Faqih Usman Kelurahan 1 Ulu.
"Saya tidak mengenal korban. Saat kejadian korban datang ke rumah mencari suami saya yang ketika itu diakui korban meminjam HP atau juga perangkat HP miliknya," terang Dila.
Lalu, karena memang di saat itu suaminya tidak ada di rumah, kemudian korban diantar ke rumah orang tuanya.
BACA JUGA:IRT di Ogan Ilir jadi Korban KDRT Melapor ke Polres, Pemicunya Suami Tak Tahan Kena Omel
BACA JUGA:Jadi Korban KDRT, Guru Honorer di Musi Rawas Polisikan Suami, Pemicunya Hanya Masalah Sepele
"Suami saya ada di rumah mertua. Karena memang hendak menuju ke rumah mertua, sekalian saya ajak korban sekalian naik motor," ungkap pelaku di sela rilis ungkap kasusnya pada Jumat 19 April 2024 sore di Mapolrestabes Palembang.