Mirisnya, saat meminta pertanggungjawaban kepada sang Kades berinisial AP, sang gadis berusia 24 tahun ini justru kecewa.
Betapa tidak, sang Kades enggan bertanggungjawab atas janin yang dikandung oleh sang gadis berusia 24 tahun tersebut.
Lantaran sang Kades enggan bertanggungjawab itulah, sang gadis berusia 24 tahun ini akhirnya melapor ke Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (P2UKD).
Dan berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, oknum Kades ini akhirnya mau bertanggungjawab setelah dimediasi oleh beberapa pihak.
BACA JUGA:Heboh Wanita Kebaya Merah Belum Usai, Beredar Lagi Video Mesum Selebgram Bali, Polisi Buru Pemeran
BACA JUGA:Resmi Tersangka, Ini Sosok dan Pekerjaan Pemeran Video Mesum Kebaya Merah
Salah satu pihak yang disebut memediasi perkara ini, adalah salah satu Kades yang juga berada di Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan kesepakatan, bahwa sang gadis meminta mas kawin berupa emas 2 suku emas dan uang tunai Rp 10.000.000.
"Mereka ini menurut rencana akan menikah di bulan ini juga," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu, 1 Mei 2023.
Masih menurut sumber, bahwa oknum Kades ini mau bertanggungjawab kepada sang gadis 24 tahun ini, setelah mendapatkan ancaman akan dilaporkan ke pihak berwajib.
Sementara itu, oknum Kades AP yang dituding telah menghamili gadis berusia 24 tahun ini mengaku, bahwa informasi tersebut tidak benar adanya.
BACA JUGA:Pelaku Video Mesum Kebaya Merah Ditangkap di Surabaya, Pemeran Wanita Diduga Influencer
BACA JUGA:Bangunan Aset Pemda Diduga Dijadikan Ajang Mesum
"Dak benar itu," jawabnya singkat sembari menambahkan emoji tertawa.
Terpisah, Camat Rantau Alai, Febrina Mudianti mengatakan, dirinya tidak mengetahui sama sekali mengenai pemberitaan yang menimpa salah satu Kades di wilayahnya tersebut.
Bahkan, Febrina mengaku, dirinya terkejut ketika pertama kali mendengar kabar kurang sedap dari Kades yang ada di wilayah Kecamatan Rantau Alai tersebut.