PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kabar teranyar datang dari oknum Bidan ZN SST MKes (49). Jabatannya sebagai Lurah Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih resmi dicopot.
Hal itu diungkap Pj Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM. Dijelaskan Elman, pihaknya sudah mempelajari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Inspektorat, Dinkes dan IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Prabumulih.
"Kita ambil kebijakan bahwa oknum Bidan yang viral tersebut kita nonaktifkan jabatan (Lurah, red). Hal itu setelah kita pelajari dengan seksama hasil pemeriksaan tim gabungan berikut rekomendasinya," sebutnya.
Lebih lanjut, pria yang sebelumnya menjabat Sekda Pemkot Prabumulih itu menegaskan bahwa, oknum Bidan ZN telah terbukti melanggar administrasi sesuai Undang-Undang ASN.
BACA JUGA:Status Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik Merangkap Lurah Diimbau Dinonaktifkan
"Karena terbukti melanggar, kita berikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan," terangnya.
Pria asli kota nanas itu menegaskan, agar roda pemerintahan tetap berjalan di lingkungan Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih maka jabatan Lurah untuk sementara waktu diisi oleh Sekretaris Lurah sebagai Plt Lurah Sindur.
Tempat praktik oknum Bidan kasus dugaan malapraktik dipasang garis polisi.-Foto: Dian/sumeks.co -
Sebelumnya, Inspektur Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Indra Bangsawan menyebutkan untuk perkembangan kasus Bidan ZN yang sekaligus merangkap jabatan sebagai Lurah.
Pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan melaporkan hasilnya kepada Pj Sekda dan Pj Wako Prabumulih.
BACA JUGA:Tempat Praktik Oknum Bidan Malapraktik di Prabumulih Off Sementara dan Tidak Boleh Ada Pelayanan
BACA JUGA:Periksa 4 Saksi, Ketua RT hingga Suami Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik di Prabumulih
Disinggung apakah ada temuan? IB (sapaan akrabnya, red) menegaskan pasti ada temuan.
"Tapi temuan itu sudah kita serahkan kepada Wali Kota dan biar Pak Wali yang menentukan," tegasnya.
Salah-satu temuannya tersebut, yakni tentang izin praktik dan hasilnya sudah diserahkan ke Pj Wali Kota Prabumulih.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus yang kini viral di medsos tersebut, berawal dari video ZN saat memberikan suntikan kepada korban R (59).
BACA JUGA:Jadi Korban Dugaan Malapraktik Bidan, Makam Bayi di Desa Belanti Ogan Ilir Dibongkar Forensik
Korban R yang tercatat sebagai warga Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih dan diunggah pertama kali oleh akun voltcyber dan akhirnya banyak diunggah oleh akun Prabumulih lainnya, Kamis 2 Mei 2024.
"Dugaan kasus malapraktik oknum Bidan dan juga menjabat sebagai Lurah di wilayah salah satu desa di Prabumulih," tulis akun tersebut.
Di sana, juga dituliskan kronologinya sebagai berikut "Pada 23 November 2023 pasien mengeluh sakit magh dan dibawa berobat ke bidan tersebut."
Terkait kasus oknum Bidan, Polda Sumsel angkat bicara dan memberikan atensi khusus.
BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Malapraktik di RSUP Moh Hoesin Palembang, Novel Suwa: Pasien Butuh Donor Darah
BACA JUGA:Buntut Kasus Dugaan Malapraktik Usus Buntu, Manajemen RSUP Mohammad Hoesin Angkat Bicara
"Kami dari Polda Sumsel datang ke Polres Prabumulih untuk melakukan asistensi terkait adanya informasi yang diterima oleh Polres Prabumulih," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto SIK didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo dibincangi di sela-sela kunjungannya ke Polres Prabumulih, Minggu 5 Mei 2024 sore.
Kombes Pol Sunarto menegaskan juga perlu dilakukan langkah-langkah dan tindak lanjut dan tadi sudah dilakukan gelar awal.
Namun, kata dia, sebelum itu dia selaku Kabid Humas atas nama pimpinan dan kesatuan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya salah-satu warga di kota Prabumulih yang telah disampaikan rekan-rekan melalui medsos (media sosial). (chy)