BACA JUGA:Heboh Ponpes Khusus Waria Al Fatah di Jogjakarta, Warganet Salut dan Sindir Ponpes Al Zaytun Kalah Mentereng
BACA JUGA:Pengurus Panti Mantan Waria, Istri Lepas Jabatan Ketua RT, Suami Berobat Jalan, Mudah Panik Bukan Sakit Jiwa
Dari hasil penyelidikan pelaku melakukan aksinya memanfaatkan korban untuk meminta sejumlah uang.
"Pengakuannya untuk mendapatkan uang dari korban,” ungkapnya.
Karena setiap kali meminta uang selalu diberi, kini pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Sekadar diketahui, AK (26) harus dibuat kecewa dan malu.
BACA JUGA:Heboh Ponpes Khusus Waria Al Fatah di Jogjakarta, Warganet Salut dan Sindir Ponpes Al Zaytun Kalah Mentereng
BACA JUGA:Pengurus Panti Mantan Waria, Istri Lepas Jabatan Ketua RT, Suami Berobat Jalan, Mudah Panik Bukan Sakit Jiwa
Pasalnya, mahligai rumah tangga yang ia bina harus berakhir pahit.