"Namun kita penuhi unsur pidananya dengan dua alat bukti dan status bidan ZN saat ini masih sebagai saksi," jelasnya.
Disinggung apakah keluarga korban sudah melapor ke Polisi? Herly mengaku untuk keluarga korban sampai saat ini belum membuat laporan polisi dan dihimbau agar segera membuat laporan.
BACA JUGA:Buntut Kasus Dugaan Malapraktik Usus Buntu, Manajemen RSUP Mohammad Hoesin Angkat Bicara
Sebelumnya, menanggapi kasus viral, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih, dr Hesty menyebutkan bahwa untuk profesi bidan tentunya ada batasan-batasan kewenangan.
"Karena tidak mungkin Bidan yang punya khusus kewenangan melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya tidak dilakukan," sebutnya.
Kendati demikian, terkait tindakan yang dilakukan oknum bidan tersebut, pihaknya masih melakukan keterangan-keterangan yang memang belum tuntas.
"Jadi kami mohon waktu untuk bisa mengumpulkan dan menambah data-data sehingga tiba kesimpulan akhir," bebernya.
BACA JUGA:Tempat Praktik Oknum Bidan Malapraktik di Prabumulih Off Sementara dan Tidak Boleh Ada Pelayanan
Terkait obat-obatan yang dicampurkan seperti di dalam video? dr Hesty menyebutkan belum bisa berkomentar banyak karena itu membutuhkan analisa yang lebih lanjut.
Sementara, untuk tempat praktek nya sendiri, saat ini dalam pengawasan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih. "Off dan Tidak boleh ada pelayanan," bebernya.
Bagaimana dengan oknum Bidan yang mengenakan baju dokter ? Perempuan berkerudung itu menegaskan, itu (baju dokter, red) adalah identitas profesi.
"Misalnya kayak dokter dia punya jas, dalam menjalankan prakti ada uniform sendiri dan hanya simbol," tegasnya.
BACA JUGA:Mayat Wanita Dalam Koper Semasa Hidup Pecinta Binatang, Banyak Kucing Tapi Rumah Sudah Dipolice Line