PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Menanggapi kasus viral oknum bidan malapraktik, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih, dr Hesty menyebutkan bahwa untuk profesi bidan tentunya ada batasan-batasan kewenangan.
"Karena tidak mungkin Bidan yang punya khusus kewenangan melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya tidak dilakukan," sebutnya.
Kendati demikian, terkait tindakan yang dilakukan oknum bidan tersebut, pihaknya masih melakukan keterangan-keterangan yang memang belum tuntas.
"Jadi kami mohon waktu untuk bisa mengumpulkan dan menambah data-data sehingga tiba kesimpulan akhir," bebernya.
BACA JUGA:Soal Vonis Rendah Bidan Desa, Ini Kata Kasat Narkoba Polres OKU
Ditanya terkait obat-obatan yang dicampurkan seperti di dalam video? dr Hesty menyebutkan belum bisa berkomentar banyak karena itu membutuhkan analisa yang lebih lanjut.
Sementara, untuk tempat praktek nya sendiri, saat ini dalam pengawasan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih. "Off dan Tidak boleh ada pelayanan," bebernya.
Bagaimana dengan oknum Bidan yang mengenakan baju dokter ? Perempuan berkerudung itu menegaskan, itu (baju dokter, red) adalah identitas profesi.
"Misalnya kayak dokter dia punya jas, dalam menjalankan prakti ada uniform sendiri dan hanya simbol," tegasnya.
BACA JUGA:Ini Alur Kasus ASN Bidan Desa Terjerat Narkoba yang Hanya Divonis 1 Tahun
BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Malapraktik, Begini Nasib Pria di Palembang Usai Dirawat Sakit Diare
Ditambahkan Ketua IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Prabumulih, Suri Mufiarti SKM Mkes, dari IBI tugasnya adalah memberikan asuhan kebidanan.
Dimana asuhan kebidanan itu adalah memberikan pelayanan kepada Ibu hamil, Ibu bersalin, memberikan pertolongan pada Ibu bersalin dan juga memberikan asuhan kepada bayi dan balita dan kesehatan reproduksi.
Apakah yang dilakukan oknum Bidan sudah standar pelayanan bidan? Dia mengaku sudah membentuk tim bersam Inspektorat dan Dinkes dimana pihaknya selaku organisasi IBI juga berada di bawah naungan Dinas Kesehatan.