Kasus Asusila Istri Pasien Sudah Berdamai dengan Oknum Dokter, Polda Sumsel Tegaskan Proses Terus Berlanjut

Jumat 03-05-2024,17:25 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Polda Sumsel memastikan akan terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum dokter MY terhadap istri pasien.

Meski di antara kedua belah pihak yakni oknum dokter dan istri pasien telah sepakat melakukan perdamaian dan meminta proses penyelidikannya dihentikan.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes pol Anwar Reksowidjojo menegaskan pihaknya tidak melihat perdamaian itu menjadi hal yang bisa menghentikan suatu proses penyidikan suatu perkara.

"Sebab di pasal 23 UU TPKS jelas, di luar pengadilan itu tidak diperbolehkan, kecuali kalau di Pengadilan silahkan saja," terang Anwar kepada awak media Jumat 3 Mei 2024.

BACA JUGA:Pasca Berdamai dengan Oknum Dokter, Istri Pasien Korban Asusila Tunjuk Kuasa Hukum Baru, Ada Apa?

BACA JUGA:Istri Pasien Korban Asusila Oknum Dokter Angkat Bicara, Tepis Uang Damai Ratusan Juta dengan Terlapor

Untuk diketahui, status oknum dokter MY yang sebelumnya sebagai terlapor telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan penyidik yang berhasil mendapatkan alat bukti.

"Dari hasil visum yang kami terima, ada bekas luka dan bekas suntikan. Alat bukti kita temukan di TKP termasuk alat bukti visual dan sebagainya," terangnya.


Istri pasien yang menjadi korban oknum dokter rumah sakit saat menjalani pemeriksaan di penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel beberapa waktu lalu.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Dan tidak menutup kemungkinan, jika oknum dokter MY akan dijemput paksa oleh penyidik jika masih mangkir pada panggilan kedua.

Pada Kamis 25 April 2024 lalu, oknum dokter MY tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

BACA JUGA:Oknum Dokter yang Dilaporkan Istri Pasien Kasus Asusila Segera Dipanggil Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Kasus Pelecehan oleh Oknum Dokter RS Diduga Berakhir Damai, Kuasa Hukum Pelapor Ngaku Tak Dilibatkan

Alasan tersangka berhalangan hadir berdasarkan surat dari kuasa hukumnya karena sedang ada kegiatan di luar kota," kata Kasubdit 4 Renakta AKBP Raswidiarti.

Lalu, penyidik bakal kembali melakukan penjadwalan ulang untuk melakukan pemanggilan.

Kategori :